Pantau - Komisi III DPR RI memulai pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Fokus pada Tindak Pidana Bermotif FinansialWakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperluas efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.
"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum", ujarnya saat membuka rapat bersama Badan Keahlian DPR RI.
Sari menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memberantas berbagai tindak pidana berat, seperti:
- tindak pidana korupsi
- tindak pidana terorisme
- tindak pidana narkotika
- serta tindak pidana lainnya yang memiliki motif finansial
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman pidana penjara semata, tetapi juga harus mengarah pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Partisipasi Publik DitekankanKomisi III menggelar rapat untuk mendengarkan laporan awal mengenai penyusunan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR RI.
Sari Yuliati menegaskan bahwa partisipasi publik akan dimaksimalkan dalam proses penyusunan RUU ini agar tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, dengan Komisi III sebagai komisi yang ditunjuk karena bidang tugasnya mencakup penegakan hukum.
Sejumlah pihak telah memberikan catatan penting terkait RUU ini, di antaranya:
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan perlunya penyesuaian RUU dengan sistem hukum nasional
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa RUU ini menunggu aturan turunan dari KUHAP baru
Ombudsman menyarankan agar jenis kerugian masyarakat dicantumkan secara eksplisit dalam RUU
Pakar hukum mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-14-Headline-Tribun-Timur-edisi-Rabu-1412026.jpg)
