FPI Ancang-ancang Polisikan Pandji Pragiwaksono, Serupa Kasus Ahok

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Imam Pusat DPP FPI, Abuya KH Qurthuby Jaelani, menegaskan pihaknya akan melaporkan komedian Pandji Pragiwaksono ke pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.

Pernyataan ini muncul setelah upaya sebelumnya yang mencatut nama organisasi keagamaan lain, seperti Muhammadiyah dan NU, dianggap gagal.

Qurthuby menyerukan agar para komedian atau pelawak tidak menggunakan simbol-simbol maupun ajaran agama sebagai bahan candaan dan olok-olokan.

Dikatakan Qurthuby, prinsip pergaulan hidup beragama dan bernegara mengharuskan siapapun menghormati agama, sesuai hukum agama dan hukum negara.

“Walaupun kita cinta kepada seseorang, baik seseorang, tapi ketika sudah menisnahkan agama, kita mengutamakan kepentingan agama,” kata Qurthuby dikutip pada Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa tindakan ini berlaku tanpa terkecuali, tidak hanya untuk Pandji, tetapi untuk siapa saja yang dianggap menistakan agama.

Dalam poin 15 dari pernyataannya, ia menyerukan agar umat Islam jeli dan peka terhadap persoalan penistaan agama.

Qurthuby menekankan agar masyarakat tidak mendukung atau memuji tokoh publik yang dinilai baik terhadap pemerintah, namun menutup mata terhadap penodaan agama yang dikemas dalam bentuk kritik atau lawakan.

Ia juga memastikan langkah hukum telah ditempuh secara resmi, termasuk pengeluaran surat keputusan, dan pihak FPI siap mengawal proses hukum tersebut.

“Kami lanjut ke ranah hukum, kami dukung. Sesuai di poin 15, kami mengawal proses hukum,” tegasnya.

Abuya menegaskan, pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam memproses atau mengawal proses hukum bagi siapapun yang menistakan agama, menegaskan prioritasnya terhadap kepentingan agama di atas segala pertimbangan lain.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) menegaskan, pelaporan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak mencerminkan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.

Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya yang disebut dilakukan bersama kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan klarifikasi tersebut di Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menekankan bahwa penggunaan nama Muhammadiyah dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.

Ia menegaskan, penyebutan nama Muhammadiyah dalam aksi pelaporan tersebut tidak serta-merta mewakili pandangan institusi.

Bachtiar menjelaskan, sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Karena itu, klaim individu atau kelompok yang membawa nama Muhammadiyah tidak dapat langsung dilekatkan sebagai keputusan organisasi.

Di sisi lain, MPKSDI PP Muhammadiyah menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam menjunjung keadaban publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.

MPKSDI juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sosial seharusnya ditempuh secara arif dan bijaksana, terlebih ketika isu yang dibahas menyentuh ruang sensitif di tengah masyarakat.

MPKSDI menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, tanggung jawab atas langkah tersebut berada sepenuhnya pada pihak yang melakukan.

Tindakan hukum yang ditempuh secara personal atau oleh kelompok tertentu, kata MPKSDI, tidak bisa diklaim sebagai keputusan resmi Muhammadiyah.

Dalam pernyataan yang sama, MPKSDI juga mengajak generasi muda untuk menjaga etika dalam komunikasi publik.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” Bachtiar menuturkan.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Agenda John Herdaman Dalam 2 Tahun Kontraknya Bersama Timnas Indonesia dan Timnas Indonesia U-23: Padat Banget!
• 9 jam lalubola.com
thumb
Peneliti UI: Minat Mobil Hybrid Sangat Sensitif Harga
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PLN Akui Realisasi Pemanfaatan Biomassa Masih di Bawah Target
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Etomidate Lewat Jasa Ekspedisi di Jakut
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Sekjen Golkar Ragu e-Voting Mampu Tekan Rendah Angka Praktik Politik Uang
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.