Era KUHP Baru, Kejaksaan Prioritaskan Pemulihan Kerugian Negara

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Kejahatan ekonomi dan lingkungan ditangani dengan pendekatan restoratif.

Kejaksaan Agung menegaskan kesiapannya mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan aturan tersebut akan diikuti perubahan pendekatan penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan korban tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru telah menjadi hukum positif sehingga wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

“KUHP baru sudah menjadi hukum positif, sehingga tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Menurut Anang, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah adanya ruang yang lebih luas bagi pemulihan kerugian negara, terutama pada tindak pidana yang menimbulkan keuntungan ekonomi atau merusak lingkungan.

“Ke depan, pemulihan kerugian negara akan lebih dikedepankan, khususnya untuk kejahatan yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Pendekatannya bisa menyerupai penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera yang lebih efektif dibandingkan sekadar pemenjaraan.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Selain negara, korban tindak pidana juga menjadi fokus utama dalam implementasi KUHP baru. Anang menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice kini diatur lebih jelas dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Pemulihan terhadap korban menjadi perhatian utama. Mekanisme restorative justice sudah diakomodasi secara tegas dalam regulasi baru,” katanya.

Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian yang dialami korban.

Minimalisasi Pemenjaraan

Sejalan dengan semangat tersebut, Kejaksaan Agung juga akan mengupayakan pengurangan penggunaan pidana penjara, khususnya untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kami akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Untuk pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun, biasanya tersedia alternatif penyelesaian lain,” ujar Anang.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, Kejaksaan Agung berharap sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan korban tindak pidana.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman Debut di Timnas Indonesia, Thom Haye dan Shayne Pattynama Absen
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Bobby Nasution Sindir Pemkot Binjai dan Pemkab Deli Serdang: Jangan Hanya Launching, Pelaksanaannya Gagal
• 57 menit lalutvonenews.com
thumb
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Menteri Agama minta BP4 Kepri berperan aktif tekan angka perceraian
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Studio di Jakarta Utara Jadi Langkah Upaya Dongkrak Produk UMKM Bersaing Secara Global Lewat Digitalisasi
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.