Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejahatan ekonomi dan lingkungan ditangani dengan pendekatan restoratif.
Kejaksaan Agung menegaskan kesiapannya mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan aturan tersebut akan diikuti perubahan pendekatan penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan korban tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru telah menjadi hukum positif sehingga wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
“KUHP baru sudah menjadi hukum positif, sehingga tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menurut Anang, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah adanya ruang yang lebih luas bagi pemulihan kerugian negara, terutama pada tindak pidana yang menimbulkan keuntungan ekonomi atau merusak lingkungan.
“Ke depan, pemulihan kerugian negara akan lebih dikedepankan, khususnya untuk kejahatan yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Pendekatannya bisa menyerupai penanganan perkara korupsi,” jelasnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera yang lebih efektif dibandingkan sekadar pemenjaraan.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Selain negara, korban tindak pidana juga menjadi fokus utama dalam implementasi KUHP baru. Anang menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice kini diatur lebih jelas dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
“Pemulihan terhadap korban menjadi perhatian utama. Mekanisme restorative justice sudah diakomodasi secara tegas dalam regulasi baru,” katanya.
Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian yang dialami korban.
Minimalisasi Pemenjaraan
Sejalan dengan semangat tersebut, Kejaksaan Agung juga akan mengupayakan pengurangan penggunaan pidana penjara, khususnya untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Kami akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Untuk pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun, biasanya tersedia alternatif penyelesaian lain,” ujar Anang.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, Kejaksaan Agung berharap sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan korban tindak pidana.
Editor: Redaktur TVRINews



