Penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 atau per 31 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Langkah ini guna mencegah praktik tindak pidana korupsi.
Dia menambahkan, kepatuhan pelaporan ini merupakan penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," kata Budi, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan, kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali. Kewajiban penyampaian LHKPN ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara.
Kemudian menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
"Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing," kata Budi.
(Nur Ichsan Yuniarto)




