Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan status kepegawaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini sebagian telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dadan mengatakan terdapat tiga komponen pegawai di setiap SPPG yang masuk dalam skema PPPK, yakni kepala SPPG, penata layanan operasional gizi atau ahli gizi, serta penata layanan operasional keuangan alias akuntan.
"Sebagian sudah diangkat PPPK, dan sebagian lagi akan berlaku mulai Februari 2026, dan sebagian akan menyusul sesuai kelengkapan SPPG. Jumlah tenaga PPPK mengesuaikan banyaknya SPPG," kata Dadan lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (15/1).
Dadan menyebut setiap PPPK SPPG menerima gaji pokok bulanan sekitar Rp 3,7 juta. Upah itu belum termasuk tunjangan kinerja Rp 3 juta, serta uang makan yang diberikan berdasarkan tingkat kehadiran. "Komponen pendapatan ada gaji dasar, tunjangan kinerja dan uang makan," ujarnya.
Dosen Departemen Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menyampaikan, anggaran untuk membiayai PPPK SPPG berasal dari pos dukungan manajemen BGN.
Presiden Prabowo Subianto menyiapkan anggaran senilai Rp 335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Angka tersebut naik hampir lima kali lipat dari anggaran tahun ini senilai Rp 71 triliun.
Besaran dana tersebut bertujuan untuk mewujudkan distribusi MBG kepada 82,9 juta penerima terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil dan balita yang ditargetkan rampung pada Mei tahun ini.
Anggaran MBG tahun ini terbagi dalam empat pos utama. Pemerintah mengalokasikan porsi terbesar Rp 223,6 triliun atau 67,7 % melalui anggaran pendidikan untuk pengadaan paket makanan yang akan diterima oleh para siswa.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp 24,7 triliun atau 7% melalui anggaran kesehatan untuk MBG bagi ibu hamil dan balita. Pemerintah juga menyalurkan Rp 19,7 triliun melalui anggaran fungsi ekonomi. Mereka juga mengendapkan anggaran senilai Rp 67 triliun sebagai dana cadangan.
Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menetapkan anggaran pendidikan senilai Rp 769,08 triliun. Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah menggunakan pendanaan operasional itu termasuk untuk program MBG pada lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.


