Transjakarta Perkuat Sistem Lost and Found Berbasis GCG dan ESG

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

6.793 barang tertinggal tercatat sepanjang 2025, lebih dari 1.800 berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terus memperkuat sistem pengelolaan barang tertinggal (Lost and Found) sebagai bagian dari transformasi layanan pelanggan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta Environmental, Social, and Governance (ESG).

Foto: dok. PT Transportasi Jakarta

Sepanjang tahun operasional 2025, Transjakarta mencatat 6.793 barang tertinggal di seluruh ekosistem layanannya. Dari jumlah tersebut, 1.802 barang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi mengatakan penguatan sistem Lost and Found merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik.

"Ini merupakan manifestasi dari nilai akuntabilitas Transjakarta. Kami ingin memastikan setiap barang milik pelanggan dikelola dengan standar integritas yang tinggi, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Tjahyadi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Koridor 1 dan Halte CSW Jadi Titik Temuan Tertinggi

Berdasarkan data operasional, lokasi dengan intensitas temuan barang tertinggi berada di layanan BRT Koridor 1 (Blok M–Kota) serta Halte Integrasi CSW, yang merupakan simpul utama mobilitas pelanggan di Jakarta.

Tjahyadi menjelaskan, pengelolaan barang tertinggal kini dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga proses klaim oleh pemilik.

Barang Tak Diambil 90 Hari Diproses Sesuai SOP

Sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, Transjakarta menerapkan masa simpan barang temuan selama 90 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut barang tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Barang dapat dimusnahkan atau dihibahkan untuk kepentingan sosial, sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tjahyadi.

Ia menambahkan, kebijakan hibah juga sejalan dengan prinsip ESG, karena barang yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi limbah.

Imbauan bagi Pelanggan

Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa barang bawaan sebelum turun dari bus atau meninggalkan halte. Bagi pelanggan yang merasa kehilangan barang, kata Tjahyadi, laporan dapat segera disampaikan kepada petugas di lapangan atau melalui kanal resmi Customer Care Transjakarta.

“Melalui penguatan layanan ini, Transjakarta berkomitmen menghadirkan transportasi publik yang tidak hanya unggul secara operasional, tetapi juga menjadi teladan dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkas Tjahyadi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap Jenis Kekayaan yang Bisa Disita Negara, Silakan Dicermati!
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Beda Bonatua & David Pajung soal Pengaruh Putusan KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Publik
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
BK DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Hasil Kejahatan Tak Dinikmati Pelaku
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Ketua PDIP Jabar Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Kabupaten Bekasi!
• 33 detik laludisway.id
Berhasil disimpan.