Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Novel Baswedan mempertanyakan dasar hukum alasan kemanusiaan KPK menghentikan pemajangan tersangka konferensi pers.
  • Novel menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap kebijakan baru ini.
  • Ia mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka tidak boleh diartikan sebagai penutupan proses penanganan perkara.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang dijadikan dalih KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Menurut dia, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia belum membaca langsung aturan hukum yang disebut-sebut menjadi landasan KPK menghentikan praktik memajang tersangka ke publik.

"Saya nggak tahu apa alasannya, cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," kata Novel saat ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).

Namun, terkait dalih kemanusiaan yang disebut-sebut menjadi alasan utama, Novel secara tegas mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Menurut dia, alasan kemanusiaan harus memiliki pijakan yang jelas dalam aturan perundang-undangan.

"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan? Nah, ini mestinya harus dilihat," ujarnya.

Selain itu, Novel menekankan bahwa kebijakan apa pun harus diterapkan secara setara dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan prinsip objektivitas dan transparansi tetap menjadi hal utama dalam proses penegakan hukum.

"Tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh soal itu, ya. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," tuturnya.

Eks penyidik lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa tidak ditampilkannya tersangka bukan berarti proses hukum menjadi tertutup.

Namun, menjadi persoalan jika kebijakan tersebut justru dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi penanganan perkara. Novel turut menyinggung praktik lama KPK yang menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.

Baca Juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

"Dulu pun ketika pertama kali dipajangkan, tujuannya untuk deterrent effect agar malu dan lain-lain. Nah, sekarang nggak dipajang kepentingannya apa? Ya, itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru, saya belum baca, saya belum tahu," tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KDM Mau Lepas Saham Pemprov Jabar di Bandara Kertajati, Ini Kata Kemenhub
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Memaknai Pesan Thom Haye Usai Laga Persib vs Persija
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Bangka Belitung
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga Buka Suara Seusai ke KPK, Bahas Tarif Trump Bukan Kasus Suap Pajak
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Oknum ASN Diduga Tebang Pohon Ilegal di Kebayoran Lama Jaksel
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.