JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan, mengaku sedih usai majelis hakim menyatakan kliennya bersalah dan menjatuhkan vonis bebas bersyarat.
Laras dijatuhi vonis 6 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.
"Yang pasti kami sedih ya, ternyata Laras dinyatakan terbukti bersalah," kata Uli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) usai sidang vonis Laras, Kamis (15/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurutnya, di persidangan-persidangan yang telah digelar sebelumnya, tidak ada fakta yang menunjukkan Laras bersalah.
"Kemarin sudah kita sampaikan, kita menghadirkan teman-teman yang aksi di tanggal 29 (Agustus 2025) dan mereka tidak sama sekali melihat terprovokasi ataupun melihat kausalitas yang disebabkan dari unggahan atau status yang disampaikan oleh Laras," ucapnya.
Baca Juga: Laras Faizati usai Bebas Bersyarat: Perasaan Saya Fifty-Fifty
Ia juga menganggap putusan hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi Laras.
"Pertimbangan hakim menurut kami sangat bias dan ini juga sama sekali tidak memberikan rasa keadilan buat Laras yang seharusnya Laras terbukti tidak bersalah, dan kemarin kita juga menyampaikan, mens rea (niat jahat)-nya tidak terbukti," katanya.
Harapan Uli, Laras akan bebas secara murni atau dinyatakan tak bersalah.
"Tanpa harus ada embel-embel Laras bersalah, kemudian dia dibebaskan," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- laras faizati
- kuasa hukum laras faizati
- uli arta pangaribuan
- vonis laras faizati
- laras faizati siapa
- laras faizati kasus apa





/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2026%2F01%2F13%2F24531525-bc9a-4429-a6e7-5dbd900b910f_jpg.jpg)