Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melaksanakan rehabilitasi dan penanaman kembali sawah yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan produksi pangan dan menjaga pendapatan petani.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemulihan sawah adalah tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan dengan perhatian penuh sejak bencana terjadi.
Amran mengatakan, "Hari ini saatnya kita rehabilitasi sawah, irigasi, dan seterusnya. Kami lihat laporan total kerusakan kurang lebih 100 ribu hektare di tiga provinsi."
Pemerintah memprioritaskan rehabilitasi sawah berdasarkan tingkat kerusakan, dengan target memulihkan 90-95 persen sawah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Bantuan berupa benih gratis disediakan agar petani bisa kembali menanam tepat waktu.
Rehabilitasi sawah dilakukan melalui program padat karya yang melibatkan petani pemilik lahan. Pemerintah pusat juga membayar upah harian kepada pekerja sebagai bentuk penciptaan lapangan kerja lokal.
Amran menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan rehabilitasi di 10 ribu hektare sawah yang terdampak, diperlukan sekitar 200 ribu Hari Orang Kerja (HOK).
Selain rehabilitasi sawah, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa 44 ribu ton beras dan 6 ribu ton minyak goreng untuk tiga provinsi yang terdampak. Distribusi bantuan ini dilakukan melalui kapal laut dan pesawat Hercules, terutama ke Aceh.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa sawah yang terdampak di Aceh mencapai 54.233 hektare, di Sumatera Utara 37.318 hektare, dan di Sumatera Barat 6.451 hektare.
Pada tahap awal rehabilitasi, sekitar 13.707 hektare sawah telah dipulihkan, dengan rincian 6.530 hektare di Aceh, 6.593 hektare di Sumatera Utara, dan 3.624 hektare di Sumatera Barat.
Kementan juga menurunkan 43 unit alat mesin pertanian dan menyediakan 836 bibit padi serta 200 ton pupuk urea untuk mendukung pemulihan sawah di tiga provinsi tersebut.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi, Kementan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mempercepat distribusi bantuan ke masyarakat yang terdampak.




