JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikan ketika menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).
"Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: BK DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Hasil Kejahatan Tak Dinikmati Pelaku
"Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya," sambungnya.
Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).
"Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ujar Bayu.
Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset Telah Selesai Disusun pada 19 Desember 2025
Aset yang Dapat Disita
Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Atur Pidana hingga Metode Penindakan
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang