Bos Maktour tak Kunjung Diperiksa Lagi dalam Kasus Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya intervensi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan pendalaman perkara masih sesuai jalur.

Hal itu dikatakan KPK menyangkut pendiri travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang tak kunjung diperiksa lagi di perkara kuota haji. Fuad Hasan baru sekali diperiksa KPK dalam kasus kuota haji pada Agustus 2025.

Baca Juga
  • Tiga Opsi untuk Masa Depan Bandung Zoo, Pengelola Minta Tetap Jadi Kebun Binatang
  • Kemendes Gali Potensi Desa Lewat Festival Film Desa
  • Ekonomi Iran Porak Poranda: Inflasi Tinggi, Mata Uang Ambles, dan Harga Pangan Meroket

"Tidak ada (intervensi)," Kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (15/1/2026).

KPK menyatakan, keterangan Fuad Hasan memang masih dibutuhkan. Hanya saja, pemanggilannya menunggu keputusan jadwal dari tim penyidik.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Tentunya memang keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres," ucap Budi.

KPK menjamin penetapan tersangka kasus kuota haji ini ditentukan lewat kecukupan alat bukti. Hal ini guna memastikan penetapan tersangka tak melanggar aturan.

"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," ujar Budi.

Tercatat, Fuad Hasan dicegah ke luar negeri bersama dengan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut dan Alex kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Tapi Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Bagi Air Mineral dan Snack ke Massa Buruh yang Demo di DPR
• 2 jam laludetik.com
thumb
Khutbah Jumat Isra Mikraj 16 Januari, Meresapi Makna Sidratul Muntaha
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Memaknai Pesan Thom Haye Usai Laga Persib vs Persija
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Dirjen Politik Kemendagri Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita di Bidang Ketahanan Pangan
• 40 menit lalujpnn.com
thumb
Menkeu Purbaya Beri Bocoran Soal Kenaikan, Intip Nominal Gaji PNS 2026 Sesuai Pangkat
• 5 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.