Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan total terdapat 33 rekening milik afiliasi DSI yang diblokir. Berdasarkan hasil analisis PPATK, sisa dana yang berhasil diamankan dari hasil pemblokiran tersebut capai Rp 4 miliar.
“kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” kata Danang dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Danang mencatat, PT DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp 6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.
Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut, sekitar Rp 167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya. Selain itu, sekitar Rp 796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.
“Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danang pun menyampaikan dari pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana yang dicermati, skema yang dijalankan PT DSI menyerupai skema ponzi yang dibungkus dengan label syariah. “Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucapnya.
PT DSI menjadi sorotan setelah ribuan lender melapor terkait dana mereka yang tidak bisa dicairkan. Berdasarkan data paguyuban lender, tercatat ada sekitar 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dengan total dana tertahan mencapai Rp 1,2 triliun.
Mengutip website resmi perusahaan, danasyariah.id,dijelaskan bahwa DSI merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) financing berbasis syariah yang telah beroperasi sejak 2018.
Perusahaan ini memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DSI menawarkan beragam skema pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi, kepemilikan rumah, hingga material bangunan, dengan plafon hingga Rp 2 miliar.





