Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Jalani Hukuman

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Laras Faizati divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 15 Januari 2026. Namun, Laras Faizati tak perlu menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Vonis 6 bulan tahanan yakni dalam rangka masa percobaan. Asal, Laras tak melakukan tindak pidana selama satu tahun.
 

Baca Juga :Komisi Reformasi Minta Polri Bebaskan Laras Faizati dan 2 Aktivis Lingkungan


"Dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Ketut.

Laras Faizati. Foto: Instagram

Majelis juga memerintahkan Laras dibebaskan dari tahanan. Pembebasan usai putusan dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera, demikian kata Ketut.

Laras diberi waktu 7 hari. Yakni, untuk menerima atau banding putusan ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Relawan Kemenkes Gelar Trauma Healing dan Layanan Kesehatan Terpadu untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Arah Baru Diplomasi Indonesia: Dari Idealisme ke Proteksi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Satgas PKH Amankan Denda Rp7 Triliun dari 48 Perusahaan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kurun Waktu Satu Tahun Indonesia Berhasil Teken 7 Kerja Sama Pertahanan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
PKB Dukung Prabowo Evaluasi Kinerja BUMN: Momentum Bersih-bersih di 2026
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.