JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi membantah minta uang sebesar Rp 300 juta kepada Ammar Zoni cs dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Bantahan itu disampaikan penyidik bernama Bambang Setiadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).
Sidang dihadiri langsung oleh lima terdakwa, yakni Ammar Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Penyidik Bantah Intimidasi dan Siksa Ammar Zoni dkk di dalam Lapas
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Ade Candra Maulana mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah karena alasan kesehatan.
Mulanya, Ammar Zoni diberikan kesempatan untuk menanyakan keterangan yang sudah disampaikan saksi Bambang.
Ammar Zoni bertanya apakah ada permintaan uang Rp 300 juta agar bebas dari kasus narkoba.
"Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk '86' sebelum BAP (berita acara pemeriksaan) ini? Untuk '86' 300 juta? Tolong dijawab," tanya Ammar kepada Bambang.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Bambang.
"Tidak ditawarkan atau saudara tidak tahu ada penawaran itu?," tanya Ammar lagi.
"Tidak ada penawaran itu," kata Bambang merespons.
Ammar Zoni lantas mengatakan, saat proses pemeriksaan kepada enam terdakwa, Bambang ada di tempat.
Baca juga: Ammar Zoni Tantang Pemutaran CCTV di Sidang, Bantah Klaim Tak Ada Penganiayaan
Ia menyebut, Bambang sempat mengucapkan kata 'rehab' kepada terdakwa.
"Enggak ada saya pernah bilang seperti itu," tegas Bambang.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistyowati mengatakan lantas bertanya kepada Ammar Zoni.