JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).
Menurut politikus Partai Golkar itu, pemberantasan korupsi jangan berhenti setelah pemberian hukuman pidana.
Baca juga: RUU Hukum Acara Perdata Bakal Atur Permohonan Perampasan Aset
"Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," ujar Sari dalam RDP, Kamis.
RUU Perampasan Aset, kata Sari, juga merupakan bagian dari penguatan pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial," ujar Sari.
Baca juga: Harta Koruptor yang Meninggal Dunia Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset
Ia menyebut, Komisi III akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU tersebut.
"Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ujar Sari.
Terdiri dari 8 Bab dan 62 PasalDalam RDP itu, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Baca juga: Badan Keahlian DPR Jamin Perampasan Aset Tetap Berdasar Putusan Pengadilan
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
- Bab 1 Ketentuan Umum,
- Bab 2 Ruang Lingkup,
- Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
- Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
- Bab 5 Pengelolaan Aset,
- Bab 6 Kerja Sama Internasional,
- Bab 7 Pendanaan, dan
- Bab 8 Ketentuan Penutup.
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu.
Baca juga: BK DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Hasil Kejahatan Tak Dinikmati Pelaku
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset Telah Selesai Disusun pada 19 Desember 2025
Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum.
"Dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Bayu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



