MADIUN (Realita) – Kapolres Madiun Kabupaten, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangan kepada awak media mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial HN.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan pidana narkotika sepenuhnya dilakukan oleh jajarannya, sementara proses kode etik dan disiplin ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk pemeriksaan awal sudah kami lakukan. Selanjutnya, penanganan kode etik dan disiplin dilakukan oleh Polres Madiun Kota. Sementara untuk dugaan tindak pidananya, pemeriksaannya kami tangani,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara usai press release di Aula gedung TS Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengembangan sementara, HN diketahui memiliki peran ganda dalam peredaran narkoba. Ia tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat terlibat sebagai pengedar.
“Berdasarkan pengembangan, yang bersangkutan berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Perannya masih terus kami kembangkan,” jelas AKBP Kemas.
Lebih jauh, Kapolres juga mengatakan bahwa selain HN, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku lain dari kalangan warga sipil. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, para pelaku diduga telah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Terkait modus operandi, AKBP Kemas menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sistem “bon”. Dalam praktik tersebut, narkoba diberikan terlebih dahulu kepada pengguna tanpa pembayaran.
“Setelah pemakai ketagihan, barulah dilakukan pemesanan dan pembayaran,” terangnya.
Sementara itu, asal-usul narkoba beserta jaringan pemasoknya masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum dapat mengungkap lebih jauh terkait jaringan di atasnya karena proses penyidikan masih berlangsung.
Mengenai kemungkinan keterlibatan anggota Polri lainnya, AKBP Kemas menyebut hal tersebut masih didalami oleh Polres Madiun Kota. Pasca penangkapan para pelaku, Kapolres Madiun Kota juga memerintahkan dilakukannya pemeriksaan urine terhadap sejumlah pihak.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan terdapat satu atau dua orang yang terindikasi positif. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan,” ungkapnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa saat ini, HN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Madiun. Sementara itu, tiga pelaku lainnya ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Secara keseluruhan, yang ditangani oleh Polres Madiun ada dua orang, yakni satu warga sipil dan satu oknum anggota Polri atas nama Hendi,” tandas AKBP Kemas.yw
Editor : Redaksi




