Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI resmi memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaiakan ada dua konsep yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

BACA JUGA:Ketua PDIP Jabar Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Kabupaten Bekasi!

BACA JUGA:Hasil Drawing Piala AFF 2026: Indonesia Satu Grup dengan Vietnam, Begini Komentar John Herdman

Yakni, perampasan aset berdasarkan putusan tindak pidana dan perampasan aset tanpa putusan tindak pidana terlebuh dahulu.

Pertama, adalah konsep conviction based forfeiture (putusan bersalah), yang sejatinya sudah ada dalam peraturan undang-undang.

Dalam konsep ini, perampasan aset bisa dilakukan jika pelaku sudah dinyatakan bersalah dalam putusan pidana.

"RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture. Dimana, kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

BACA JUGA:Mobil Lawan Arah di Jalur TransJakarta Matraman, Polisi: Pengemudi Tak Lihat Rambu

BACA JUGA:John Herdman Ikut Saksikan Drawing Piala AFF 2026, Optimis Bawa Indonesia Juara?

Namun, RUU ini fokus pada konsep kedua. Yakni non conviction atau merampas aset kejahatan tanpa harus ada putusan pidana terlebih dahulu.

"Tentu ini akan menjadi fokus utama RUU dalam konteks RUU perampasan aset," lanjutnya.

Bayu menjelaskan bahwa konsep perampasan aset tanpa putusan bersalah dari pengadilan terlebih dahulu, hanya berlaku dalam kondisi tertentu, sebagaimana yang kita atur di dalam Pasal 6.

Ia menjelaskan bahwa ada kondisi yang membuka peluang untuk diterapkanya perampasan aset tanpa putusan pidana. 

Salah satunya, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan tidak diketahui dimana keberadaanya, atau sakit permanen atau perkara tidak dapat disidangkan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
LBH: Mens Rea Pandji Bukan Tindak Pidana
• 23 jam lalutribuntimur.com
thumb
Ne-Yo Bongkar Rahasia Poliamori Dengan Tiga Pacar Bisa Langgeng
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
Sama tapi Beda Kasus Konawe Utara: Disetop KPK, Kini Didalami Kejagung
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Profil Ketua DPRD Palopo Darwis Terang-terangan Orasi Pembentukan Luwu Raya, Kader Nasdem
• 22 jam lalutribuntimur.com
thumb
Ramai di Layar, Sepi di Kepala
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.