JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun menilai pelimpahan berkas perkara ketiga kliennya oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, sangat prematur dan tidak punya dasar hukum yang kuat.
Hal itu disampaikannya saat Refli dalam keterangannya, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
"Bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Relawan: Semoga Tidak Lelet
Ia mengatakan, salah satu alasannya yakni, belum pernah diperiksanya ahli dan saksi meringankan dari kubu Roy yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Satu ahli dan saksi meringankan, saksi a de charge yang diajukan tim kuasa hukum RRT belum diperiksa hingga saat ini. Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya 'Bala RRT' ya barisan pembela Roy, Rizmon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat pertanggal 20 Januari panggilan itu padahal sudah dilimpahkan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai pemeriksaan terhadap ketiga kliennya sebagai tersangka pada 13 November 2025 lalu, serta gelar perkara khusus yang digelar 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru memperlihat dasar penetapan tersangka sumir.
"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana," ucapnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Caludia Clara.
"Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025, tapi yang spesifiknya kita tidak tahu."
Selain itu, Refly menyebut ijazah Jokowi yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus semakin menguatkan bahwa ijazah tersebut diduga palsu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- pelimpahan berkas roy suryo
- refli harun
- kasus ijazah jokowi
- polda metro jaya
- kuasa hukum roy suryo



