Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Laras Faizati Divonis 6 Bulan | SAPA MALAM

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan dalam demo rusuh Agustus 2025.

Namun, hakim memerintahkan Laras tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.

Sebagai gantinya, Laras diwajibkan menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan agar tidak mengulangi tindak pidana.

Laras sebelumnya telah ditahan sejak penangkapannya pada 2 September lalu. Ia didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis melalui unggahan media sosial, sehari setelah meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

#pengadilannegeri #mediasosial #jakarta

Baca Juga: Kronologi Maling Gasak Emas 1 Kilogram & Uang Tunai di Magetan | SAPA MALAM

 

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • demo
  • agustus
  • laras faizati
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tokoh di Banten Jadi Calo Masuk Akpol, Korban Tertipu Hingga Rp 1 Miliar
• 29 menit lalujpnn.com
thumb
Ditargetkan Ada 50 Ribu Unit Baru Honda Vario 125 di Jakarta-Tangerang
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Peneliti UMI Prof.Sudirman Numba Memantapkan Kentang Industri sebagai Alternatif Pangan Non Beras
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Buntut Kasus Susu Nestle, Pemerintah Diminta Buat Sistem Laporan Satu Pintu
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sosok Bahtiar Baharuddin Eks Pj Gubernur Sulsel Dicopot di Kemendagri
• 11 jam lalutribuntimur.com
Berhasil disimpan.