JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan dalam demo rusuh Agustus 2025.
Namun, hakim memerintahkan Laras tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.
Sebagai gantinya, Laras diwajibkan menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan agar tidak mengulangi tindak pidana.
Laras sebelumnya telah ditahan sejak penangkapannya pada 2 September lalu. Ia didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis melalui unggahan media sosial, sehari setelah meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
#pengadilannegeri #mediasosial #jakarta
Baca Juga: Kronologi Maling Gasak Emas 1 Kilogram & Uang Tunai di Magetan | SAPA MALAM
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- demo
- agustus
- laras faizati
- noads





:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260115-Bahtiar-Baharuddin.jpg)