JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya Iptu Willy Adrian mengakui bahwa dirinya membuat laporan polisi terkait demonstrasi pada Agustus 2025 atas perintah atasannya.
Pengakuan itu disampaikan Willy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Baca juga: Delpedro Sebut Terlambat ke Pengadilan akibat Jaksa Telat Jemput
Mulanya, penasihat hukum Delpedro Marhaen selaku terdakwa demo akhir Agustus bertanya kepada Willy mengenai laporan yang dibuatnya.
"Tadi kalau tidak salah, Anda sudah ditanya oleh jaksa, bagaimana Anda membuat laporan. Apakah betul diperintahkan oleh atasan saudara?" tanya kuasa hukum Delpedro.
"Iya," jawab Willy.
Kuasa hukum Delpedro kemudian menanyakan apakah perintah tersebut merupakan yang pertama kali diterima Willy.
Willy lantas menjawab bahwa sebelumnya juga pernah mendapat perintah serupa dari atasannya untuk membuat laporan.
Saat ditanya apakah laporan tersebut langsung menyebut empat terdakwa sebagai pelaku, Willy menjelaskan bahwa ia tidak melaporkan individu tertentu, melainkan sejumlah flyer berisi seruan demonstrasi.
Dalam persidangan, Willy juga mengungkapkan bahwa kepolisian melakukan patroli siber pada 25–27 Agustus 2025, sebelum pengamanan demonstrasi di lapangan dilakukan.
Patroli siber itu dilakukan melalui pemantauan media sosial Instagram.
Baca juga: Ciputat Timur, Ciputat, dan Serpong Masuk Zona Kritis Sampah
"Sebelumnya kita sudah melakukan patroli dari tanggal 25 sampai 27 (Agustus 2025), sebelum saya melakukan tugas pengamanan. Di saat itu dari tanggal 25 sampai 27 itu, kami menemukan flyer yang berawal dari Gejayan Memanggil di tanggal 24," jelas Willy.
"Itu kita sudah membuka ada flyer-nya, di situ ada kolaborasi posting," tutur Willy.
Delpedro didakwa unggah 80 konten yang menghasut
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro Marhaen dan tiga rekannya mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025 lalu.