PP TUNAS Perkuat Peran Orangtua Lindungi Anak dari Penipuan Digital

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban penipuan di dunia maya. Oleh karena itu, peran aktif orangtua, dengan keterlibatan kuat para ibu dalam pengasuhan digital, sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital.

Meutya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan daring. Namun, regulasi tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung orangtua di rumah.

“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orangtua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya pada diskusi dalam acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Baca juga : Menciptakan Perlindungan Anak di Ranah Gim

Menkomdigi mengungkapkan menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring.

Dengan hampir 50% pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun maka prevalensi anak-anak menjadi korban sangat besar. Data Safer Internet Center menunjukkan 46% anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring.

“Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ucap Meutya.

Baca juga : 90 Persen Jaringan Internet di Daerah Bencana di Sumatra Diklaim Komdigi sudah Pulih

PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat.

Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Namun, Meutya menekankan bahwa pendampingan orangtua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak.

“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan kejahatan lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak menjadi sangat krusial. Meutya pun mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan literasi digital secara berkelanjutan. “Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya. (Cah/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Buka suara, suami Boiyen luruskan tuduhan penggelapan dana investasi Rp200 Juta
• 12 jam lalubrilio.net
thumb
Trump: Denmark Tak Bisa Diandalkan Lindungi Greenland dari Ancaman China dan Rusia
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Anggota DPR Desak InJourney Hentikan Branding Berlebihan di Bandara yang Kaburkan Identitas Pahlawan Nasional
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.