FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Puluhan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu terancam diberhentikan. Jumlahnya sekitar 90 orang.
Jumlah tersebut, berasal dari belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Kamelia Thamrin Tantu.
Mereka terjerat dugaan maladministrasi. BKPSDM Makassar telah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya telah rampung.
“Sudah ada hasilnya,” kata Kamelia.
Walau demikian, dia mengatakan hasilnya belum bisa dipubliskan. Karena akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Bagaimana Aturan Pemberhentian PPPK?
Perlu diketahui, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Di aturan tersebut dijelaskan bahwa masa kerja PPPK mengikuti durasi kontrak.
Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, maka status kepegawaiannya otomatis berakhir.
Selain karena kontrak habis, PPPK juga bisa diberhentikan sebelum masa kerja selesai.
Pemberhentian ini bisa terjadi jika yang bersangkutan melanggar disiplin berat. Misalnya terlibat tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik ASN.
PPPK juga dapat diberhentikan jika tidak mencapai target kinerja. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala oleh instansi. Jika hasil evaluasi dinilai buruk dan tidak ada perbaikan, kontrak bisa diputus.
Alasan lain pemberhentian adalah jika PPPK mengundurkan diri secara resmi. Pengunduran diri harus disampaikan sesuai prosedur dan disetujui pejabat berwenang. Setelah itu, status ASN PPPK berakhir.
PPPK juga bisa diberhentikan karena alasan kesehatan. Jika
yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas secara permanen oleh tim medis, instansi berhak mengakhiri kontrak kerja.
Meski bisa diberhentikan, PPPK tetap mendapat perlindungan hukum. Setiap keputusan pemberhentian harus sesuai aturan dan tidak boleh sewenang-wenang.
Jika merasa dirugikan, PPPK berhak menempuh jalur keberatan atau hukum sesuai ketentuan.
(Arya/Fajar)



