JAKARTA (Realita)- Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menolak pelimpahan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka menilai proses penyidikan belum tuntas dan sarat persoalan hukum.
Baca juga: Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang tergabung dalam tim pembela, menyebut penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa saksi dan ahli mencerahkan yang disebutkan pihak tersangka. Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan hak tersangka dalam proses penyidikan.
"Kalau Saksi dan ahli yang kami ajukan belum diperiksa, pelimpahan berkas jelas prematur," kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Refly, tim kuasa hukum baru mendapat informasi bahwa saksi dan ahli mencerahkan diperiksa pada 20 Januari 2026. Namun, pada saat yang sama, berkas perkara justru lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Refly merinci dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ia menilai penyidik tidak menjelaskan secara jelas peristiwa pidana yang dimaksudkan, termasuk lokasi dan waktu kejadian secara spesifik.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuduh Pengacara Elida Netti Sesat
Penyidik, kata dia, hanya menyebut rentang waktu yang panjang tanpa penjelasan rinci mengenai tindakan pidana yang dimaksud. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Refly juga menarik perhatian penyidik terkait dokumen ijazah Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus pada Desember 2025. Ia menyebut dokumen tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka dan tidak dapat diuji secara independen.
Baca Juga:Putra Sulsel Zainal Arifin Mochtar Resmi Jadi Profesor UGM, JK hingga Anies Baswedan Hadir
Baca juga: Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi
“Jika ijazah itu sudah dinyatakan sebagai dokumen publik, seharusnya bisa diperiksa secara terbuka dan ilmiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, klaim penyidik yang menyatakan ijazah Jokowi asli belum disertai hasil uji forensik yang independen dan transparan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai kesimpulan penyidik.oke
Editor : Redaksi



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461719/original/099491300_1767433319-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48__1_.jpeg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2F2980716ec097615cd024da99b46674bf-20260114TOK16.jpg)