Sindikat Perdagangan Bayi via Medsos di Medan: 2 Bidan Tersangka-Motif

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap 9 orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan bidan.

Dua bidan berinisial HR (31) dan VL (33) diduga bekerja sama dengan tersangka utama berinisial HD dalam praktik perdagangan bayi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok.

“Berjalannya waktu, ternyata ada komunikasi antara tersangka HD dengan kedua bidan ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi kejadian, Medan, Kamis (15/1).

Calvijn menjelaskan, pasangan suami istri berinisial K dan S nekat menjual bayinya karena alasan ekonomi. Bayi tersebut diserahkan kepada tersangka N yang berperan sebagai perantara untuk kemudian ditawarkan kepada dua bidan, HR dan VL.

“Ibunya (K) menawarkan untuk diadopsi. Tapi pada saat itu masih mengandung, belum melahirkan. menawarkan kepada tersangka N,” ujar Calvijn.

“Namun demikian, karena tidak sanggup membayar dengan sejumlah uang yang tidak disepakati, tersangka N menawarkan ke pembeli lainnya melalui kedua bidan ini,” lanjutnya.

Menurut Calvijn, keputusan menjual bayi diambil karena tersangka S membutuhkan biaya untuk kembali bekerja ke Malaysia.

“Karena suaminya (S) membutuhkan uang untuk bekerja kembali ke Malaysia. Sehingga disepakati kedua orang tuanya untuk menitipkan rawat anaknya dengan cara menjual kepada kedua bidan tersebut,” katanya.

Namun, HR dan VL kesulitan mencari pembeli sehingga menghubungi tersangka HD untuk membantu menjual bayi tersebut. Polisi kemudian menangkap tersangka K dan S pada Selasa, 16 Desember 2025, saat bayi tersebut baru berusia dua hari.

“Sehingga kedua bidan tersebut kembali menghubungi tersangka utama, tersangka HD untuk mencari pembelinya. Namun, pada saat itu dilakukan penangkapan,” ujar Calvijn.

Sebelumnya, polisi mengamankan 4 tersangka lain dalam kasus perdagangan bayi di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu (13/12).

Dari hasil pengembangan, jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, yakni HD, J, HT, dan BS pada kasus awal, serta HR, VL, N, K, dan S pada pengembangan berikutnya.

Meski demikian, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial X, Y, dan Z.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut, jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga menjangkau wilayah lain.

“Sementara keterangan yang kita dalami sampai tahap itu,” kata Bayu.

Ia mengungkapkan, bayi dijual oleh orang tua kandung dengan harga sekitar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. Harga bisa meningkat tergantung kondisi bayi.

“Kemudian si tersangka HD menawarkan sekitar antara Rp 15 juta-Rp 25 juta. Tergantung lihat kondisi dari si bayi tersebut,” ujarnya.

“Pilihan yang terbaik dari pemilik akhir ini, bayi yang masih ada ari-arinya,” tutup Bayu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tidur di Atas Kursi Berlumpur: Momen Anggota TNI Rehat Bersihkan Lumpur Sumatera
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Eskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka Pengaduan
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Terapkan KUHAP Baru, Kejagung Bakal Minimalisir Proses Pemenjaraan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Link Live Streaming Como vs Milan di Serie A Besok Dini Hari
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Sindikat Perdagangan Bayi via Medsos di Medan Dibekuk: Dijual Rp 15-25 Juta
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.