JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal meminimalisir proses pemenjaraan dalam penanganan sejumlah perkara pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan saat penanganan perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
BACA JUGA:30 Contoh Soal Cerdas Cermat Tema Isra Miraj 2026 Lengkap Jawaban, Referensi Lomba di Sekolah!
BACA JUGA:Prabowo Bakal Bangun 10 Kampus Khusus Kedokteran, Join dengan Negara Asing
"Yang jelas bagi kita, Kejaksaan. Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan ini sudah merupakan hukum positif, kita akan melaksanakan," kata Anang, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
"Tapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," sambung Anang.
Tetapi di KUHP baru ini, lanjut Anang, membuka peluang juga terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Libur Isra Miraj 2026 Ditidakan, Pengendara Bebas Melintas
"Seperti apa lingkungan, kerusakan kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara. Seperti perkara korupsi nantinya mirip seperti itu," urainya.
Pada penerapan KUHP baru, masih kata Anang, Kejagung juga akan mengedepankan pemulihan hak korban saat menangani sebuah perkara.
Pasalnya, baik KUHAP dan KUHP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara pelaku, korban dan kepentingan masyarakat.
Maka dari itu, Kejaksaan juga akan menggunakan pendekatan mekanisme restorative justice (RJ) yang sudah dalam KUHAP baru.
"Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban. Kan Anda di situ kan ada mekanisme RJ (Restorative Justice) juga ada di situ," terangnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!
BACA JUGA:Viral Pak Ogah Jaga Palang Rantai di Exit Tol Rawa Buaya, Begini Penjelasan Operator Tol
- 1
- 2
- »





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F04%2F16%2F7e0bcf103bb913d3a048a66c987ca840-20250416_Opini_Digital_1.jpg)