DUMAI – Jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
Puluhan calon PMI tersebut diamankan saat melintas menggunakan tiga unit kendaraan minibus di wilayah Lubuk Gaung, Kota Dumai, Selasa 13 Januari 2026 malam.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran kepolisian.
“Operasi dimulai saat petugas mencegat satu unit mobil Fortuner yang membawa delapan orang perempuan. Tidak lama kemudian, petugas kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu dan satu unit Daihatsu Sigra yang membawa belasan calon PMI lainnya serta seorang pengawas aktivitas pemberangkatan,” ujar Angga, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Mereka diduga telah membayar sejumlah uang kepada agen dengan tarif berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang untuk dapat diberangkatkan secara nonprosedural.




