JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus, Laras Faizati bebas bersyarat. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan syarat pengawasan selama satu tahun.
Laras menangis dan memeluk ibunya setelah mendengar hakim yang memberikan kebebasan bersyarat untuk dirinya.
Laras mendapat vonis 6 bulan penjara, namun hakim memberikan kebebasan dengan syarat pengawasan selama satu tahun.
Hakim menilai terdakwa Laras terbukti melakukan penghasutan yang berujung demo rusuh akhir Agustus.
Laras merasa bersyukur bisa pulang ke rumah, namun ia kecewa karena divonis bersalah atas penghasutan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut publik lewat media sosial. Salah satunya terkait foto yang diunggah Laras dinilai tidak spontan, tetapi sudah direncanakan.
Hakim menilai postingan Laras di media sosial berisi ujaran kebencian penghasutan di tengah situasi masyarakat yang sedang marah terkait unjuk rasa pada Agustus 2025. Namun hakim menyebut Laras dinilai tidak mengorganisir massa.
Sementara sejumlah aktivis aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025 masih menjalani proses hukum di persidangan.
Beberapa di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Syahdah Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.
Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menolak eksepsi Delpedro dan 3 rekannya di kasus penghasutan terkait ricuh demo Agustus.
Apa arti putusan hakim ini kita bahas bersama Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Baca Juga: [FULL] Laras Faizati Usai Divonis Bebas Bersyarat: Terima Kasih ke Rocky Gerung-Tim Reformasi Polri
#larasfaizati #demo #vonis
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- laras faizati
- laras bebas bersyarat
- vonis
- vonis laras
- penghasutan demo
- demo


