Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono bakal kembali dilaporkan ke polisi. Pelaporan kali ini soal membahas salat dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di sebuah platform.
"Kami menitikberatkan penistaan agama, kalau politik saya bukan ahli, siapa pun yang menistakan agama secara umum, kami akan menjadi garda terdepan untuk memprosesnya atau mengawal proses tersebut ke jalur hukum," kata Imam Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI), Abuya Ahmad Qurthubi Jaelani, dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
Abuya menjelaskan materi melawak tunggal Pandji Pragiwaksono yang membahas salat safar di dalam pesawat merupakan hal yang tak sesuai dengan sunah. Analogi salat safar di atas panggung yang diperagakan Pandji dinilai merendahkan nilai-nilai salat dan syariat dalam agama Islam.
FPI menilai candaan tentang salat safar dan merapikan saf dalam konteks turbulensi pesawat merupakan bentuk pelecehan terhadap sunah Nabi Muhammad SAW.
"Salat safar disunahkannya bukan di dalam pesawat tapi sebelum berangkat dan dilakukan oleh pribadi masing-masing, memang diperbolehkan oleh sebagian ulama melakukan salat sunah safar berjemaah dengan tujuan menduduki jemaah dan rombongan, jadi enggak ada istilahnya salat safar saat turbulensi pesawat," papar dia.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Penistaan Agama
Dia menilai kritik Pandji terhadap perilaku pemerintah merupakan hal wajar dalam kehidupan bernegara, lantaran bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik yang dicampur dengan guyonan tentang agama menjadi masalah lantaran dinilai merendahkan ajaran Islam.
Abuya meminta umat Muslim di Tanah Air agar tidak menggunakan agama sebagai bahan tertawaan. Hal ini dinilai dapat merugikan serta menyakiti berbagai macam pihak.
"Atas nama imam FPI Pusat kami mengimbau kepada semua pelawak atau siapapun umat Islam supaya jangan sampai menjadikan agama sebagai olok-olokan, bahan candaan, karena merugikan diri sendiri baik dunia maupun akhirat," ujar dia.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Pelaporan itu karena Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F15%2Fca1f5578-c220-4580-a8b4-b74a3afefd23_jpg.jpg)


