Kendal, VIVA – Banjir melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis, 15 Januari 2026 malam. Meski pada Jumat pagi sudah mulai surut, tapi dampaknya masih dirasakan.
Salah satunya adalah genangan yang sempat merendam jalur rel di petak antara Stasiun Kaliwungu dengan Kalibodri.
Jalur rel tersebut sempat tidak bisa dilewati kereta api selama beberapa jam. Informasi terbaru dari KAI Daop 4 Semarang, jalur hulu pada petak jalan Kaliwungu-Kalibodri telah dilakukan normalisasi pasca luapan air di jembatan kereta api. Jalur tersebut kini telah dapat dilalui oleh kereta api dengan kecepatan terbatas 30 km/jam per pukul 00.08 WIB.
KA pertama yang melintas pada jalur hulu tersebut adalah KA 18 Argo Sindoro, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan prasarana dan dinyatakan aman untuk operasional terbatas.
“Setelah dilakukan penanganan dan pengecekan menyeluruh, jalur hulu pada petak jalan Kaliwungu-Kalibodri dinyatakan aman untuk dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas. Pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Jumat, 16 Januari 2026.
Sementara untuk jalur hilir pada petak jalan tersebut, saat ini petugas KAI Daop 4 Semarang masih terus melakukan upaya normalisasi secara bertahap agar dapat segera kembali dioperasikan.
- 1641999
“Seiring dengan dibukanya jalur hulu, KAI Daop 4 Semarang tetap melakukan pengaturan pola operasi perjalanan KA untuk meminimalkan dampak keterlambatan terhadap perjalanan kereta api lainnya," jelasnya.
Namun demikian, beberapa perjalanan KA masih mengalami keterlambatan selama proses penanganan jalur hilir berlangsung,” tambahnya.
"KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang terdampak," ungkapnya.
Berikut update pantauan KA yan terdampak kelambatan per pukul 23.30 WIB:
1. KA 254B (Kertajaya)
2. KA 18 (Argo Sindoro)
3. KA 186 (Joglosemarkerto)
4. KA 222f (Kaligung Fakultatif)
5. KA KA 246B (Majapahit)
6. KA KA 172B (Ciremai)
7. KA 260 (Tawang Jaya)
8. KA 221f (Kaligung Fakultatif)
9. KA 95/98 (Harina)
10. KA 37 (Brawijaya)
11. KA 31 (Pandalungan)
12. KA 41 (Semberani)
13. KA 19 (Argo Sindoro)





