Soal RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: Niat Pemerintah dan Suara Kritik

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Kementerian Hukum menyiapkan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Hal ini diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, Prabowo pernah memerintahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk merancang RUU itu.

“Ya, memang itu pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda dari pihak luar ya, terhadap kita,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Pertimbangan Pemerintah Bikin RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

Menurut Yusril, RUU Penanggulangan Disinformasi ini sudah dimiliki oleh banyak negara.

Aturan ini bertujuan untuk menangkal semua jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada sebuah negara.

“Dan kita sendiri juga merasakan hal itu. Banyak sekali berita-berita, banyak sekali misunderstanding terhadap perkembangan dan kepentingan nasional kita yang terdisinformasi, dan kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” kata Yusril.

Sebagai contoh, propaganda minyak kelapa yang disebut tidak sehat.

Padahal, kata Yusril, tujuan dari informasi tersebut adalah persaingan ekonomi.

“Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk melakukan propaganda, memberikan suatu informasi yang tidak sebenarnya, yang tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Atas pertimbangan ini, pemerintah merasa perlu menyiapkan strategi untuk menghadapi propaganda serupa.

“Dan saya mendapat informasi juga dari Menkum bahwa kajian-kajian tentang hal itu sudah dilakukan. Tapi sampai hari ini setahu saya belum ada satu draf rancangan undang-undang, walaupun Pak Presiden sudah memberikan arahan,” ucap dia.

Baca juga: YLBHI: Hentikan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing!

Belum akan dibahas

Saat ditemui di Istana Negara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum akan dibahas.

Tapi, dia mengakui, efek yang ditimbulkan platform penyebar informasi perlu diantisipasi karena ada saja pihak yang tak bertanggung jawab.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Itu kan semangatnya bagaimana kita itu bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak. Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (15/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelajar SMA Gresik Usia 17 Tahun Wajib KTP, Disdukcapil Jemput Bola ke Sekolah
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Judika Hadirkan Warna Baru Lewat Lagu Folk “Terpikat Pada Cinta”
• 2 jam laluintipseleb.com
thumb
Tinjau Lokasi Bencana, KSP Apresiasi Polri yang Bangun 150 Hunian Tetap untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
• 49 menit lalutvonenews.com
thumb
Harga Minyak Jatuh 4 Persen, Pernyataan Trump Redam Risiko Iran
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemlu RI Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Dalam Kondisi Lumpuh dan Terkait Kasus Pidana
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.