MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan menerima putusan pengadilan pada Jumat (16/1) atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu. Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjeratnya pasca-deklarasi darurat militer pada 2024.
Tim penasihat hukum khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon atas dakwaan perintangan keadilan dan pelanggaran lainnya. Dalam tuntutannya bulan lalu, tim jaksa menyatakan bahwa mantan presiden tersebut telah melakukan "kejahatan berat" dengan "memprivatisasi" lembaga negara demi menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.
Detail Dakwaan dan TuntutanVonis akan dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pukul 14.00 waktu setempat. Mengingat tingginya kepentingan publik, persidangan ini akan disiarkan secara langsung di televisi, menandai kali ketiga dalam sejarah Korea Selatan persidangan mantan presiden disiarkan secara publik setelah kasus Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pada 2018.
Baca juga : Oposisi Desak Pemakzulan Presiden Korea Selatan
Yoon didakwa atas serangkaian tindakan ilegal, di antaranya:
- Memerintahkan Dinas Keamanan Kepresidenan untuk memblokir eksekusi surat perintah penahanan dirinya pada Januari tahun lalu.
- Melanggar hak sembilan anggota Kabinet karena tidak dilibatkan dalam rapat peninjauan rencana darurat militer.
- Menyusun dan menghancurkan dokumen proklamasi yang direvisi setelah dekrit darurat militer dicabut.
- Memerintahkan penyebaran pernyataan pers yang berisi informasi palsu serta menghapus rekaman dari telepon rahasia yang digunakan oleh komandan militer saat itu.
Secara terperinci, jaksa menuntut lima tahun penjara untuk kasus perintangan penahanan, tiga tahun untuk pelanggaran hak anggota kabinet dan penghancuran catatan telepon, serta dua tahun untuk pemalsuan dokumen resmi.
Implikasi Hukum yang Lebih LuasPutusan hakim hari ini diprediksi akan berdampak besar pada vonis kasus makar (insurrection) yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang. Dalam kasus makar tersebut, jaksa penuntut bahkan menuntut hukuman mati bagi Yoon Suk Yeol.
Hingga saat ini, mantan presiden tersebut setidaknya menghadapi total delapan persidangan yang saling berkaitan, mulai dari upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, hingga kasus kematian seorang anggota Marinir pada tahun 2023.
Keputusan pengadilan hari ini mengenai legitimasi prosedural deklarasi darurat militer akan menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum dan stabilitas politik di Korea Selatan ke depannya. (Yonhap/Z-2)





