Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (OS), menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap ijon proyek. KPK kini mempertimbangkan meminta pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPD PDIP Jabar itu.
"Pencegahan ke luar negeri maksudnya ya? Ya. Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pencegahan ke luar negeri merupakan kewenangan penyidik untuk kebutuhan penyelesaian perkara. Dalam kasus ini, Ono diduga menerima aliran uang dari pihak swasta Sarjan (SRJ).
Baca Juga :
KPK Ungkap Ono Surono Terima Uang dari Tersangka Suap Ijon "Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik," ucap Budi.Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.



