KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra Rp4,8 Triliun

idntimes.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, keenam perusahaan itu, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. Mereka diduga melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

"Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dibintangi Maxime Bouttier, Serial Bercinta Dengan Maut Angkat Cerita Balas Dendam
• 20 jam laluintipseleb.com
thumb
BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Tekan Dampak Banjir dan Longsor di Muria Raya
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Tiang Monorel Rasuna Said Dibongkar, Senayan Masih Menggantung
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana
• 23 jam laludisway.id
thumb
Jokowi Ajukan Restorative Justice 2 Tersangka Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya: Telah Disampaikan Rabu
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.