GenPI.co - Mensesneg Prasetyo Hadi membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk melarang keterbukaan informasi.
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah perlu memperhatikan efek platform-platform hingga media sosial.
“Namanya informasi dan komunikasi. Apalagi, jika ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Sebenarnya, itu semangatnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan tujuan RUU tersebut, guna menangkal sejumlah jenis informasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia.
Dia menyampaikan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.
“Belum (dibahas). Masih wacana,” katanya, seusai memberi keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).
Prasetyo menyampaikan pemerintah tak ingin kecanggihan teknologi, dimanfaatkan untuk sesuatu yang merusak dan tidak bertanggung jawab.
“Kalau yang positif (perkembangan teknologi), kita harus melek teknologi. Kita harus mengejar ketertinggalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU itu dipersiapkan, karena masih banyak kesalahpahaman berita atau informasi dari pihak luar.
“Itu tidak hanya mengenai bidang politik. Tetapi, juga ekonomi. Terutama mengenai persaingan,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:



