PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan kondisi jalur kereta api di lintas Jatinegara-Cipinang tetap aman dan operasional perjalanan berjalan normal.
Hal itu disampaikan menyusul terjadinya percobaan pencurian rel di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (14/1).
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan pencurian atau perusakan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum serius.
“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Perkeretaapian,” ujar Franoto dalam keterangannya, Jumat (16/1).
“Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” lanjutnya.
Material rel tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi di petak jalan Jatinegara–Cipinang, tepatnya di KM 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, pada Rabu (14/1) sore. Laporan awal diterima dari seorang masinis yang sedang berdinas sekitar pukul 16.10 WIB.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan satu batang material rel jenis R54 sepanjang 3 meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur.
“KAI memastikan kondisi jalur dinyatakan aman dan operasional perjalanan kereta api tetap berjalan normal tanpa gangguan,” kata Franoto.
“KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” sambung dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api dan tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian.
“Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang demi menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh remaja kepergok mencoba mengambil rel besi bekas di sekitar Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi tersebut gagal setelah mereka dipergoki oleh petugas keamanan stasiun.
Peristiwa itu sempat terekam dan videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat potongan besi rel sudah dalam kondisi terpotong dan tergeletak di trotoar Jalan Raya Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, potongan rel bekas itu sempat dibawa oleh tujuh remaja dari area sekitar Stasiun Jatinegara. Namun, saat hendak dibawa kabur, aksi mereka diketahui oleh petugas keamanan stasiun.
“Kejadiannya pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB. Petugas security Stasiun Jatinegara memergokinya sehingga terduga pelaku langsung kabur dengan meninggalkan besi rel tersebut di pinggir jalan,” kata Samsono dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Samsono menjelaskan, besi yang sempat hendak diambil para remaja tersebut bukanlah rel aktif jalur kereta api. Menurutnya, rel itu merupakan potongan besi yang biasa digunakan sementara untuk menutup tembok stasiun yang jebol.
“Karena panjangnya seperti di video hanya kurang lebih 3 meteran sedangkan rel aslinya adalah sepanjang 25 meter,” ucap dia.




