RUU Perampasan Aset Dikaji sejak 2008 dan Baru Dibahas 2026, Ini Kata Anggota Komisi III DPR

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra berbicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengatakan pihaknya serius ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan diusulkan pemerintah dari 2012, tetapi baru dibahas pada 2026. 

"Saya sendiri tidak ingin berbicara ke belakang, kita bicara ke depan aja, kesungguhan dan janji dari DPR dan juga dari pemerintah itu kan kita sudah wujudkan dalam masa sidang ini," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). 

Ia mengatakan Komisi III DPR akan membahasnya secara serius untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada serta memenuhi tuntutan maupun masukan dari masyarakat. 

"Ini kan menandakan keseriusan kami dan kami minta kita enggak usah bicara ke belakang, kita bicara ke depan, bagaimana caranya kita menyelesaikan undang-undang ini secara baik untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di DPR RI, Ini Poin-Poinnya

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Sari Yuliati, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Ia mengatakan Komisi III menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. 

"Sistematika RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab 62 pasal," ungkapnya dalam rapat. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perampasan aset
  • dpr
  • komisi 3 dpr
  • pembahasan ruu perampasan aset
  • dpr bahas ruu perampasan aset
  • perampasan aset
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Denza B5, PHEV BYD Pertama yang Akan Dijual di Indonesia
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Menduga Ketua PBNU Aizzudin Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Para Biro Travel
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Arus Penumpang KA Melonjak, KAI Daop 1 Catat 30 Ribu Keberangkatan dari Jakarta
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 17-18 Januari 2026: Jaktim hingga Bekasi Waspada Hujan Lebat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Akan Tinggal Diam, Iran Pastikan Hadapi Ancaman AS
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.