Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ), menerima uang dari para biro travel yang termasuk dalam penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji khusus.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Advertisement
"Diduga penerimaannya (Aizzudin) dari para biro travel atau PIHK ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026). Dikutip dari Antara.
KPK akan mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin, dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.
"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.



