RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Pukat UGM Minta DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-Luasnya

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, disampaikan dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah mulai dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD), Kamis (15/1/2026) kemarin.

"Untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, maka DPR perlu membagikan draf yang telah dirancang kepada publik, biar publik bisa ikut apa memberikan aspirasinya, bisa ikut memberikan masukan-masukannya," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026). 

Ia juga meminta DPR memperhatikan substansi yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset. Kata dia, ada banyak fitur yang seharusnya masuk di dalam RUU tersebut. 

"Kalau hanya mengumpulkan conviction base (perampasan aset dilakukan melalui proses pidana sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap) yang sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, tentu akan tidak banyak manfaatnya ke depan," katanya. 

Kata dia, usul yang ditekankan publik sejak lama adalah non conviction based forfeiture atau perampasan aset yang dilakukan tanpa putusan pidana. 

Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Sudah Sejauh Mana? Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR RI

"Nah, bagaimana untuk kemudian mengatur proses perampasan aset tanpa pemidanaan itu atau yang biasa disebut sebagai in rem. Nah, ini yang paling penting adalah apakah semua jenis aset yang sudah diatur secara limitatif itu bisa dirampas atau hanya dalam kondisi tertentu," ucapnya. 

Zaenur menekankan DPR perlu memastikan isi dari RUU Perampasan Aset punya manfaat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya untuk menanggulangi tindak pidana yang bermotif ekonomi, tetapi harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). 

"Nah, yang menyeimbangkan jaminan HAM dengan efektivitas penegakan hukum itulah yang harapannya bisa dihasilkan oleh DPR periode ini," tuturnya. 

Dalam kesempatan itu Zaenur juga menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan yang dibuat Komisi III DPR RI. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perampasan aset
  • pukat ugm
  • pembahasan ruu perampasan aset
  • dpr
  • komisi 3 dpr ri
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ganjil Genap Tak Berlaku Jelang Akhir Pekan dan Libur Tanggal Merah Isra Miraj, Jumat 16 Januari 2026
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Justru Blakblakan Soal Masalah Tim
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Jepang Perkasa, Tapi India-Malaysia Bertekuk Lutut Vs Dolar AS
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Misi Masuk Sejarah! John Herdman Ingin Antar Indonesia Angkat Trofi Piala AFF
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Adian Sindir Ketimpangan Status Guru Honorer dan Petugas MBG yang Langsung PPPK
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.