Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan di Indonesia. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi lebih dari 76 ribu unit pengolah produk kelautan dan perikanan yang tersebar di berbagai daerah.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, mengatakan LPH yang berada di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri skala besar.
“LPH yang kami miliki bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membantu pemenuhan regulasi sertifikasi halal secara lebih mudah dan pasti,”kata Machmud dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menegaskan, LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
Machmud menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan mutu produk, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan di pasar domestik maupun global.
Senada dengan itu, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyatakan LPH di lingkup BBP3KP memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unit kerja di bawah Ditjen PDS, LPH BBP3KP didukung auditor halal yang kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.
“Keunggulan ini membuat LPH BBP3KP memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, hingga potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan,”ungkap Rahmadi.
Dalam pelaksanaannya, Rahmadi memastikan layanan LPH BBP3KP mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, dan ketepatan waktu.
Selain sebagai lembaga pemeriksa, LPH BBP3KP juga berperan sebagai mitra pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, penandatanganan kerja sama antara KKP dan BPJPH yang sekaligus ditandai dengan diterimanya Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kolaborasi multipihak tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa sinergi antara KKP dan BPJPH akan menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem produk halal nasional.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjawab tuntutan konsumen, memperluas pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk kelautan dan perikanan halal unggulan di tingkat global.
Editor: Redaksi TVRINews




