JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengungkapkan batas nilai aset yang dapat dirampas menurut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR.
RUU Perampasan Aset sudah mulai dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD), Kamis (15/1/2026).
"Kita di dalam undang-undang itu, baru wacana yang diusulkan itu adalah minimal Rp1 miliar yang bisa dirampas ya, maksimalnya tidak terhingga, tidak terbatas," kata Soedeson dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, perampasan aset ini akan menggunakan asas proporsionalitas.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pukat UGM Minta DPR Seimbangkan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
"Artinya bahwa perampasan aset itu harus sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Jangan melebihi apa yang menjadi kerugian negara," jelasnya.
Batas nilai aset minimal Rp1 miliar tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik yang menyebut aset tindak pidana yang dapat dirampas minimal Rp100 juta.
Mengenai hal tersebut, Soedeson menyatakan dirinya tidak mempunyai informasi mengenai hal tersebut dan tidak berani memberikan penjelasan terkait hal-hal yang tidak diketahuinya.
Sebagai informasi, ditilik dari draf RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Pasal 6 tertulis aset tindak pidana yang dapat dirampas terdiri dari aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Dalam program yang sama, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman menanggapi batas nilai aset yang dapat dirampas.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Pukat UGM Minta DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-Luasnya
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ruu perampasan aset
- dpr
- komisi 3
- nilai aset dapat dirampas
- batas nilai aset
- perampasan aset




