Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.
Prasetyo menjelaskan RUU yang bertujuan untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia itu belum digodok.
Advertisement
"Masih wacana. Belum (digodok)," kata Prasetyo usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1) seperti dilansir Antara.
Pras, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa semangat pemerintah untuk membuat RUU tersebut agar berbagai platform daring dapat mempertanggungjawabkan konten atau informasi yang disebarluaskan.
Namun demikian, Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.
"Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," kata Pras.



