DPR Godok UU Perampasan Aset, Pakar: Sikap Subtansi Fraksi dan Anggota Dewan Dicatat Rakyat

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Ahli Hukum Pidana Universitas Borobudur Jakarta, Dr. Hudi Yusuf S.H, M.H menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Wakil Rakyat di Gedung Parlemen Senayan adalah momentum penting yang tidak boleh disia-siakan kembali oleh negara.

"Undang-undang perampasan asset harus ditambah khusus koruptor, kuatir nanti masyarakat yang menjadi korban, sehingga tidak tepat sasaran," ujar Hudi Yusuf kepada Realita.co melalui sambungan seluler, Jum'at (18/1/2026).

Hudi juga menekankan, selain itu juga harus memuat koruptor yang melarikan uangnya dari hasil korupsi ke luar negeri, sehingga undang- undang perampasan asset bukan yang bersifat umum tapi bersifat khusus bagi pelaku korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Mantan aktivis ini juga menegaskan, rancangan undang-undang tersebut merupakan instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Republik ini.

Menurut Dosen yang juga mengajar di beberapa Universitas Swasta di Jakarta ini, mengatakan selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Hal itu membuat negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan dengan skala besar.

"Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan korupsi dan memulihkan ekonomi negara adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri," ungkap Hudi lagi.

Dirinya menilai, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut, justru memperlemah posisi negara dalam proses penegakan hukum dalam memperoleh keadilan yang nyata bagi masyarakatnya.

Hudi juga menegaskan bahwa perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak menimbulkan efek jera yang memadai tetapi harus di usut tuntas dimana hasil uang korupsi itu di simpan serta kemana aliran dana tersebut menguap.

"Intinya sampai ke akar-akarnya, harus detail dan terperinci. Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi," terangnya.

Meski demikian, Ia menilai bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. 

Hudi sebagai warga negara menyatakan sikap dan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan syarat pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan kepada publik.

Menurutnya, setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum yang membuat celah untuk bermain dalam penegakan hukum yang berlandaskan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. 

"Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial atau kasta, berhak atas perlakuan yang adil dalam sistem peradilan," paparnya.

Ia menambahkan, yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan," serunya.

Hudi juga menilai pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah melalui DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Ia pun mengatakan, sikap Fraksi dan Anggota Dewan terhadap substansi RUU Perampasan Aset akan dicatat oleh masyarakat luas sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.

"RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang haram," tandasnya.

Selain berdampak pada penegakan hukum di dalam negeri, Hudi Yusuf menilai keberadaan RUU Perampasan Aset juga krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset untuk tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi," ulasnya.

Menurutnya, kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angkringan di Sleman Favorit Mahasiswa, Jual Nasi Sop Rp 3 Ribu-Gorengan Rp 500
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kritik Pemerintah Rentan Dikriminalisasi, Mahasiswa Uji KUHP Baru
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Ono Surono Ditanya Penyidik KPK Soal Aliran Dana Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
IHSG Ditutup Menguat di Tengah Tekanan Regional Asia, Pelaku Pasar Nantikan RDG BI
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Wajahnya Luka Lebam
• 6 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.