Alasan Polisi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Baca Juga :
KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, Bonatua Silalahi: Kemenangan untuk Publik

“Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Iman, Jumat (16/1/2026).

Menurut Iman, pendekatan RJ ini bertujuan menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian dalam proses hukum.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :
Pengacara Jokowi Tanggapi Kritik Roy Suryo Cs soal Pelimpahan Berkas

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persita dan PSM Kompak Kena Denda Komdis PSSI Rp50 Juta, Pelanggarannya..
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Jasa Marga Prediksi 1,28 Juta Kendaraan Lintasi Tol
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
KKP Siapkan Survei PSN Tanggul Laut Pantura, Begini Kondisinya
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Duga Ada Aliran Dana ke Ketua PBNU dari Biro Haji Khusus
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Pemeriksaan Medis, Syafiq Ali Diduga Meninggal 15 Hari Sebelum Ditemukan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.