Diduga Rusak Lingkungan Berdampak Banjir di Sumut, Enam Perusahaan Digugat KLH Rp4,8 Triliun

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatra Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh di tengah upaya pemerintah menangani dampak banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, termasuk Provinsi Aceh. Selain melakukan rehabilitasi dan pemulihan wilayah terdampak, pemerintah mulai menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga :
DPR Minta Evaluasi hingga Langkah-langkah Teknis Penanganan Tambang Raja Ampat Disampaikan Terbuka
KLH Temukan Pelanggaran di Tambang Nikel Raja Ampat, Ancam Cabut Izin

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol Nurofiq
Photo :
  • Cepi Kurnia/tvOne/Bandung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Fasiol Nurofiq, mengatakan bahwa KLH telah melayangkan gugatan perdata dengan nilai total mencapai Rp4,8 triliun. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Selain enam perusahaan yang sudah digugat, saat ini lebih dari 200 perusahaan lainnya masih dalam proses pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Bandung, Jumat, 16 Januari 2026.

Hanif menegaskan, seluruh perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan akan dikenakan sanksi perdata. Sementara itu, untuk penindakan pidana, pemerintah masih menunggu hasil audit lingkungan yang saat ini tengah berlangsung.

Setelah audit lingkungan rampung, penanganan hukum pidana akan dilaksanakan oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Proses ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan berbasis bukti yang kuat.

Menurut Hanif, penanganan banjir di Sumatra dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui upaya rehabilitasi wilayah terdampak, tetapi juga lewat penegakan hukum terpadu yang melibatkan KLH/BPLH dan Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan lingkungan hidup dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)

Baca Juga :
Rekam Jejak Ari Askhara: Dulu Tersandung Selundup Harley Garuda, Kini Pimpin Humpuss Maritim
Kinerja Saham bank bjb Menguat di Awal 2026, Cerminkan Kepercayaan Pasar
Dipuji John Herdman, Begini Respons Rizky Ridho

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Komisi III DPR Dukung Polri Ungkap Kasus Gagal Bayar DSI: Telusuri Asetnya
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pria yang Pukul Wajah Perempuan hingga Berdarah saat Banjir di Koja Akhirnya Ditangkap, Penyelidikan Dilakukan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo Bersikeras Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Balik Parkiran Stasiun Palmerah, Agus dan Rutinitas Menata Motor Penumpang KRL
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.