Bandung, VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatra Utara. Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Langkah hukum ini ditempuh di tengah upaya pemerintah menangani dampak banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, termasuk Provinsi Aceh. Selain melakukan rehabilitasi dan pemulihan wilayah terdampak, pemerintah mulai menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan.
- Cepi Kurnia/tvOne/Bandung
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Fasiol Nurofiq, mengatakan bahwa KLH telah melayangkan gugatan perdata dengan nilai total mencapai Rp4,8 triliun. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Selain enam perusahaan yang sudah digugat, saat ini lebih dari 200 perusahaan lainnya masih dalam proses pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Bandung, Jumat, 16 Januari 2026.
Hanif menegaskan, seluruh perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan akan dikenakan sanksi perdata. Sementara itu, untuk penindakan pidana, pemerintah masih menunggu hasil audit lingkungan yang saat ini tengah berlangsung.
Setelah audit lingkungan rampung, penanganan hukum pidana akan dilaksanakan oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Proses ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan berbasis bukti yang kuat.
Menurut Hanif, penanganan banjir di Sumatra dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui upaya rehabilitasi wilayah terdampak, tetapi juga lewat penegakan hukum terpadu yang melibatkan KLH/BPLH dan Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan lingkungan hidup dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)




