jpnn.com - JAKARTA - Laras Faizati Khairunnisa akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/1) malam.
Laras merupakan salah satu tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penghasutan di media sosial saat demo Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA: Komisi Reformasi Minta Polri Segera Membebaskan Laras, Dera, dan Fathul
Dia pun mengungkap rasa syukur karena dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu.
"Rasanya kayak mendapatkan kemerdekaan kembali sebagai seorang rakyat Indonesia, sebagai seorang pemuda, sebagai seorang perempuan juga," kata Laras, Jumat (16/1).
BACA JUGA: 4 Kasus Contoh Tegaknya KUHP-KUHAP Baru, Termasuk Perkara Laras Faizati & Pandji Pragiwaksono
Dia menegaskan bakal tetap melanjutkan kariernya di bidang hubungan internasional, komunikasi, dan media.
Laras bakal tetap menyuarakan keadilan dan sejumlah isu tentang Hak Asasi Manusia (HAM), perempuan serta pemuda.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan
"Semoga aku bisa menata hidupku kembali dan terima kasih supportnya. Jujur, tentu aku ada ketakutan dan ada trauma ya. Karena di sini yang terjerat itu bukan cuma aku, tetapi banyak teman-teman pemuda dan perempuan juga," ujarnya.
Menurutnya, dampak dari penangkapan hingga penahanan dirinya di Rutan Pondok Bambu juga dirasakan keluarga.
Dia berharap, ke depan tidak ada lagi perempuan bernasib sama seperti dirinya yang menyuarakan keadilan berujung penahanan di bui.
Wanita 26 tahun itu mengaku pengin melakukan banyak hal ke depan setelah setelah terjerat kasus.
"Selama aku di penjara di Pondok Bambu pun aku jadi belajar banyak banget isu tentang perempuan dan aku jadinya pengin banget belajar lagi di ranah HAM, atau di ranah Women's Rights juga di ranah media lagi. Seperti itu, itu cita-citanya untuk sekarang," kata Laras. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470949/original/015297500_1768272070-IMG_3398.jpeg)
