Profil Laras Faizati, Mantan Karyawan Lembaga Internasional yang Divonis Pidana 6 Bulan Tanpa Dibui

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Profil Laras Faizati Khairunnisa menjadi perhatian publik setelah kasus hukum yang menjeratnya berujung vonis bebas bersyarat. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ini divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (15/1/2026). 

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan, Laras tidak perlu menjalani hukuman fisik dan langsung dibebaskan. Putusan tersebut menutup rangkaian proses hukum panjang sejak penangkapannya pada September 2025.

Seiring dengan itu, publik kembali menyoroti latar belakang pribadi, pendidikan, dan kariernya. Berikut profil Laras Faizati berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pos Belitung dan Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Status Hukum Laras Faizati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, majelis hakim memutuskan Laras dapat langsung menghirup udara bebas karena masa penahanan yang telah dijalani sejak penangkapannya pada 2 September 2025 dianggap cukup.

Sebagai gantinya, hakim menetapkan masa percobaan atau pidana pengawasan selama satu tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut Laras kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman fisik akan diberlakukan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dalam menuntut Laras pada sidang 24 Desember 2025.

Pada awal persidangan, Laras menghadapi empat dakwaan alternatif, termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam hingga delapan tahun penjara. Namun, setelah proses pembuktian dan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menggugurkan tiga dakwaan lainnya.

Laras akhirnya dinyatakan hanya melanggar Pasal 161 KUHP. Putusan ini membuat profil Laras Faizati menuai sorotan.

Profil Laras Faizati

Berdasarkan biodata yang tersedia, Laras Faizati Khairunnisa lahir di Jakarta pada 19 Januari 1999. Pendidikan tinggi Laras ditempuh di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute, sebuah perguruan tinggi ilmu komunikasi swasta nasional yang berlokasi di Jakarta.

Ia menempuh pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Komunikasi dengan jurusan Public Relations pada periode 2017–2021 dan lulus pada tahun 2021. Setelah meraih gelar sarjana, Laras langsung melanjutkan pendidikan Magister (S2). Ia mengambil program International Communication Management di kampus yang sama dan resmi lulus pada November 2023. 

 

Awal Karier dan Pengalaman Kerja

Dalam perjalanan kariernya, Laras Faizati memiliki sejumlah pengalaman kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Ia pertama kali mencicipi dunia profesional sebagai peserta magang di Association Internationale des Etudiants en Sciences Economiques et Commerciales (AIESEC) pada 2019. AIESEC dikenal sebagai komunitas anak muda global yang berfokus pada perdamaian dan pengembangan potensi manusia.

Pada 2022, karier Laras berlanjut ke luar negeri. Ia bekerja sebagai Content Creator di 4K Media Art Production yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab.

 

Setahun kemudian, pada 2023, Laras masih berkiprah sebagai Content Creator untuk perusahaan lain di Uni Emirat Arab, yakni Edbrig. Pengalaman internasional tersebut memperkaya profil Laras Faizati di bidang komunikasi dan media.

Karier di AIPA dan Pemberhentian

Pada Januari 2024, Laras Faizati bergabung dengan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat. Awalnya, ia menjabat sebagai Attachment Officer. Masih di lembaga yang sama, Laras kemudian dipindah tugas menjadi Communication Officer.

AIPA sendiri merupakan organisasi yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar parlemen negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan negara Asia Tenggara lainnya. AIPA bertujuan mendorong kerja sama antar parlemen serta membiasakan masyarakat Asia Tenggara dengan kebijakan untuk mempercepat terwujudnya Komunitas ASEAN.

Namun, status Laras di AIPA berakhir setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penghasutan. Sekretariat AIPA melalui pernyataan resmi di akun Instagram @aipa.secretariat menyatakan telah mengambil langkah disipliner tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap Laras Faizati. AIPA menegaskan bahwa unggahan media sosial yang menjadi sorotan dibuat dalam kapasitas pribadi, tetapi tetap berdampak pada reputasi lembaga dan ASEAN. 

Itulah profil Laras Faizati yang sempat terjerat dalam kasus penghasutan. Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa membawa dampak besar pada perjalanan karier dan kehidupannya.

Dari sisi pendidikan dan pengalaman kerja, Laras dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang komunikasi, baik nasional maupun internasional. Vonis bebas bersyarat yang dijatuhkan pengadilan menandai babak baru dalam hidupnya setelah menjalani proses hukum panjang. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nilai Tukar Rupiah Pekan Ini Melemah Beruntun, Menteri Rosan Bicara Dampaknya ke Investasi
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Video: Machado Serahkan Medali Nobel Perdamaiannya kepada Trump
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ngaku Rugi Bareng, Suami Boiyen Disentil Pengacara Korban hingga Kepergok Ngumpet di Warung Sate Saat Ditagih
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Menteri PU Ajukan Tambahan Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera Jadi Rp 74 T
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
India Open 2026: Jonatan Christie Tak Sabar Hadapi Christo Popov, Waspadai Kelebihan Lawan
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.