Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (OS), menerima aliran dana terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pola penerimaannya diulik penyidik.
"Nah, ini juga nanti tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budi mengatakan, uang untuk Ono berasal dari tersangka sekaligus pihak swasta Sarjan (SRJ). KPK juga mengulik kedekatan Ono kepada sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga :KPK Dalami Jumlah Uang yang Diduga Diterima Ono Surono
"Apakah juga di circle-nya bupati atau seperti apa, ini tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471352/original/074834200_1768284167-John_Herdman_-3.jpg)
