Menteri LH Minta Kepala Daerah Pidanakan Pengelola Kawasan yang tak Kelola Sampah

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Menteri Lingkungan Hidup meminta wali kota dan bupati menindak tegas pengelola kawasan yang tidak mengelola sampahnya. Penegakan hukum pidana dinilai perlu untuk menekan sumber sampah dan memastikan kepatuhan pengelola.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Hanif mengatakan, kepala daerah memiliki kewenangan pidana jika pengelola kawasan tidak mematuhi kewajiban pengelolaan sampah. “Bapak wali kota juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi pengolahan sampah,” katanya.

Baca Juga
  • Inovasi Sampah Desa Jadi Indikator Kinerja Lingkungan Daerah
  • Pimpinan DPRD Jabar Dorong Akselerasi Inovasi Pengolahan Sampah di Bandung Raya
  • Kawasan Sarimukti Diproyeksikan Jadi Stasiun Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Tapi Ada Kendala

Menurut Hanif, penindakan hukum diperlukan untuk mengurangi beban sampah di Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya. Ia meminta kepala daerah menelusuri satu per satu sumber sampah dari kawasan komersial hingga permukiman.

“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya,” kata Hanif.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia mencatat, timbulan sampah di Bandung Raya mencapai sekitar 4.400 ton per hari. Penanganan dan pengolahan sampah, menurutnya, harus dilakukan di seluruh tingkatan pemerintahan dengan tetap memperhatikan norma lingkungan.

“Sampah sebesar itu tentu tidak mudah diselesaikan. Penyelesaiannya harus tetap memperhatikan norma lingkungan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Untuk Kota Bandung, Hanif menyebut tingkat pengelolaan sampah baru sekitar 22 persen. Artinya, masih lebih dari 70 persen sampah yang perlu dioptimalkan penanganannya.

Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung mempercepat upaya penanganan sampah karena masih ditemukan sampah di lingkungan yang belum terkelola dengan baik.

Ia menegaskan, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Sementara itu, gubernur bertugas melakukan penilaian atas kinerja penanganan sampah di daerah.

Selain menerbitkan aturan, kepala daerah juga memiliki kewenangan memidanakan pengelola kawasan yang tidak mendukung program pengelolaan sampah.

“Seperti di Caringin, sampah dari kawasan ini tidak boleh membebani pemerintah kota. Sampah harus diselesaikan di kawasan Caringin itu sendiri,” kata Hanif.

Hanif mengajak seluruh pihak serius menangani persoalan sampah karena sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kadin Siapkan ‘Trust Index’, Soroti Optimisme Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
8 Kereta Rute Jakarta–Semarang Terhambat Imbas Rel Terendam Banjir di Kendal
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Libur Isra Mirkaj
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertemuan Petro-Trump Dijadwalkan 3 Februari, Isu Narkoba Jadi Fokus Utama
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kata Mensesneg Soal Kabar Pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.