Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini telah mencapai babak akhir. Keduanya resmi dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Januari 2026, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Advertisement
Penghentian penyidikan ini didasarkan pada mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini diambil menyusul pertemuan silaturahmi tak terduga antara para tersangka dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo.
Jokowi pun telah merestui jalur keadilan restoratif sebagai penyelesaian kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut, menekankan bahwa keputusan ini diambil demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif.
Meskipun demikian, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus serupa masih terus berjalan, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh pihak kepolisian.



