RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Diapresiasi Sebagai Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Informasi

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai respons terhadap ancaman disinformasi yang semakin masif dan sistemik di ruang digital.

RUU ini dinilai sebagai wujud keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional, terlebih di tengah tantangan geopolitik global dan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks.

"Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital," ungkapnya.

Arah Kebijakan Dinilai Tepat

Sukamta menilai bahwa arah kebijakan dalam RUU ini sudah berada di jalur yang benar dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

Ia menekankan pentingnya pembedaan antara misinformasi, yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, dan disinformasi, yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

Pendekatan yang digunakan, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada pemidanaan masyarakat.

"Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi," ia mengungkapkan.

RUU ini diharapkan mampu menata ulang ekosistem informasi digital dan menangani aktor-aktor utama yang berada di balik produksi serta penyebaran disinformasi.

Perlu Pembahasan Terbuka dan Hati-hati

Meski mendukung inisiatif ini, Sukamta mengingatkan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara cermat dan inklusif.

Ia menekankan bahwa prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi, dan perlu disertai pengamanan hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.

"Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah," tegasnya.

Sukamta menambahkan bahwa dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini bisa menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional.

"RUU ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tidak Ada WNI Dilaporkan Jadi Korban Kecelakaan Crane Ambruk di Thailand
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seorang Wanita Mengajukan Laporan Polisi Terhadap Suaminya Karena Menyembunyikan Fakta Bahwa Dia Botak
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Penumpang Transjakarta Capai 1,4 Juta Per Hari, Layani 233 Rute
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Pakar Nilai Klaim Politisasi Tak Relevan, Sebut Hakim Fokus Uji Dakwaan Korupsi Nadiem
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Investasi Triwulan IV 2025 Lampaui Target, Rosan Jamin Dampak Positif APBN
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.